Kebijakan ini menjelaskan ketentuan donasi, pembatalan, pengembalian dana, serta sifat layanan donasi daring Yayasan Al-Hasan Surabaya.
Berlaku sejak 7 September 2026.1. Sifat Donasi
Donasi diberikan secara sukarela untuk mendukung program pengasuhan, pendidikan, kebutuhan harian, dan kegiatan sosial Al-Hasan. Donatur memilih program dan nominal donasi dalam Rupiah sebelum melanjutkan pembayaran.
Donasi bukan transaksi pembelian barang fisik. Karena itu tidak ada pengiriman barang, ongkos kirim, alamat pengiriman, maupun estimasi tanggal pengiriman. Bukti/status transaksi disampaikan secara digital melalui halaman pembayaran dan/atau kontak yang diberikan donatur.
2. Nominal dan Pembayaran
Donatur wajib memeriksa kembali program, nominal, serta data yang diisikan sebelum menyelesaikan pembayaran. Pembayaran daring diproses melalui penyedia payment gateway dan kanal pembayaran yang tersedia pada saat transaksi.
Jika suatu kanal pembayaran menerapkan biaya atau ketentuan tambahan, informasi yang tersedia pada kanal pembayaran tersebut menjadi bagian dari proses transaksi sebelum pembayaran diselesaikan.
3. Pembatalan Transaksi yang Belum Dibayar
Transaksi yang belum dibayar atau belum berstatus berhasil dapat dibiarkan kedaluwarsa sesuai batas waktu kanal pembayaran. Tidak diperlukan proses pengembalian dana apabila dana belum berhasil diterima.
4. Kebijakan Pengembalian Dana (Refund)
Donasi yang sudah berhasil pada prinsipnya bersifat final dan akan disalurkan sesuai tujuan program. Namun, permohonan pengembalian dana dapat dipertimbangkan apabila terdapat keadaan yang dapat diverifikasi, antara lain:
- pembayaran ganda untuk transaksi yang sama akibat kesalahan teknis;
- kesalahan nominal yang nyata dan segera dilaporkan oleh donatur; atau
- kesalahan pemrosesan transaksi yang dapat dibuktikan melalui data Al-Hasan dan/atau penyedia pembayaran.
Perubahan pikiran setelah donasi berhasil tidak otomatis menjadi dasar pengembalian dana. Setiap permohonan diperiksa secara wajar dengan mempertimbangkan status settlement dan apakah dana telah disalurkan untuk program.
5. Cara Mengajukan Refund
Permohonan sebaiknya disampaikan paling lambat 3 hari kalender sejak transaksi agar dapat segera diverifikasi sebelum dana disalurkan. Donatur perlu menyertakan nama, tanggal transaksi, nominal, referensi/bukti pembayaran, dan alasan permohonan.
Jika disetujui, pengembalian dilakukan melalui mekanisme yang memungkinkan pada kanal pembayaran atau rekening sumber yang dapat diverifikasi. Waktu penyelesaian mengikuti proses bank/payment gateway dan akan diinformasikan kepada donatur. Biaya kanal pembayaran, apabila ada dan tidak dapat dikembalikan oleh penyedia pembayaran, mengikuti ketentuan kanal tersebut.
6. Transaksi yang Tidak Dikenali
Jika terdapat transaksi yang tidak dikenali atau diduga dilakukan tanpa kewenangan, donatur dianjurkan segera menghubungi bank/penyedia metode pembayaran dan Al-Hasan. Kami akan membantu verifikasi berdasarkan data transaksi yang tersedia.
7. Perubahan Kebijakan
Al-Hasan dapat memperbarui kebijakan ini apabila terdapat perubahan layanan, kanal pembayaran, atau ketentuan operasional. Versi yang berlaku adalah versi yang ditampilkan pada website pada saat kebijakan diakses.
Kontak Pengurus
Untuk pertanyaan mengenai donasi atau permohonan pengembalian dana, silakan hubungi pengurus melalui:
- Alamat: Surabaya, Jawa Timur
- Halaman kontak: Hubungi Pengurus Al-Hasan